Rabu, 17 Desember 2014

Implementasi UU ITE dalam mendukung pendidikan karakter jujur siswa SD




Implementasi UU ITE dalam mendukung pendidikan karakter jujur siswa SD
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.Selanjutnya dapat dilihat di : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/ 
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Selengkapnya dapat dilihat : http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
  Pendidikan Karakter Menurut Suyanto, Suyanto (2009) mendefinisikan karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.Pendidikan karakter telah menjadi perhatian berbagai negara dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkualitas, bukan hanya untuk kepentingan individu warga negara, tetapi juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan karakter dapat diartikan sebagai the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan sekolah/madrasah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.Dapat dilihat di :http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/ 

Setiap orang itu harus bersikap jujur, tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian orang lain, sebab apabila tidak jujur maka akan terkena pidana penjara paling lama  enam tahun dan denda paling banyak 1 milyar, sesuai dengan pengaturan pasal 27 ayat 1 UU ITE.


Senin, 20 Oktober 2014

Semut dan Kera







Semut dan Kera




         Ditengah Hutan,hiduplah Kera dan Semut. Kera selalu mengejek dan menganggap Semut adalah binatang yang tidak berguna karena berbadan kecil dan lambat. Suatu hari, Singa mengamuk dan ingin memangsa binatang lain di hutan. Kera ketakutan, tetapi Semut justru memasuki sarang Singa. Ternyata Singa sedang tidur karena kelelahan. Lalu Semut masuk ke dalam telinga Singa dan menggigitnya berulang kali. Singa terbangun karena kesakitan lalu menabrak dinding sarang hingga runtuh. Sang Singa pun tertimbun reruntuhan dan mati.



By : Dwi Hayu