Rabu, 17 Desember 2014

Implementasi UU ITE dalam mendukung pendidikan karakter jujur siswa SD




Implementasi UU ITE dalam mendukung pendidikan karakter jujur siswa SD
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.Selanjutnya dapat dilihat di : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/ 
Jujur jika diartikan secara baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Selengkapnya dapat dilihat : http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
  Pendidikan Karakter Menurut Suyanto, Suyanto (2009) mendefinisikan karakter sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa, maupun  negara.Pendidikan karakter telah menjadi perhatian berbagai negara dalam rangka mempersiapkan generasi yang berkualitas, bukan hanya untuk kepentingan individu warga negara, tetapi juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan karakter dapat diartikan sebagai the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan sekolah/madrasah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.Dapat dilihat di :http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/ 

Setiap orang itu harus bersikap jujur, tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian orang lain, sebab apabila tidak jujur maka akan terkena pidana penjara paling lama  enam tahun dan denda paling banyak 1 milyar, sesuai dengan pengaturan pasal 27 ayat 1 UU ITE.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar