Implementasi UU ITE dalam mendukung pendidikan karakter jujur siswa SD
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang yang mengatur
berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada
UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui
internet.Selanjutnya dapat dilihat di : http://prasetyooetomo.wordpress.com/2012/06/27/pengertian-uu-ite/
Jujur jika diartikan secara
baku adalah “mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai
kenyataan dan kebenaran”. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat
kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan
seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Selengkapnya dapat dilihat : http://www.g-excess.com/pengertian-dan-arti-jujur.html
Pendidikan Karakter Menurut Suyanto, Suyanto (2009) mendefinisikan karakter
sebagai cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap
individu untuk hidup dan bekerja sama, baik dalam lingkup keluarga,
masyarakat, bangsa, maupun negara.Pendidikan karakter
telah menjadi perhatian berbagai negara dalam rangka mempersiapkan
generasi yang berkualitas, bukan hanya untuk kepentingan individu warga
negara, tetapi juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan. Pendidikan karakter dapat diartikan sebagai the deliberate us of all dimensions of school life to foster optimal character development (usaha kita secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan sekolah/madrasah untuk membantu pembentukan karakter secara optimal.Dapat dilihat di :http://belajarpsikologi.com/pengertian-pendidikan-karakter/
Setiap orang itu harus
bersikap jujur, tidak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
menyebabkan kerugian orang lain, sebab apabila tidak jujur maka akan terkena
pidana penjara paling lama enam tahun dan
denda paling banyak 1 milyar, sesuai dengan pengaturan pasal 27 ayat 1 UU ITE.